Dari kasus itu, Ilham sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Baca juga: Akun Resmi Jokowi Ramai Dicibir Warganet, Ada Apa?
Baca juga: Masih Bisa Santai di Tengah PPKM Darurat, Menteri-Menteri Ini Dapat Hujan Kritikan
Lebih lanjut, kata Leonard, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Setelah berkas perkara Tersangka Ilham Wardhana Siregar (IWS) dinyatakan lengkap (P-21), pada 28 Mei 2021 tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus,” kata Leonard.
