JAKARTA, TELISIK.ID - Fenomena imam masjid yang membaca surah-surah panjang hingga salat berjamaah memakan waktu lama masih sering ditemui di berbagai masjid.

Banyak makmum mengeluh, terutama orang tua, anak kecil, atau yang sedang terburu-buru. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberikan tuntunan tegas dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

“Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika dia shalat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya.” (HR. Bukhari dan Muslim), dilansir dari almanhaj.or.id, Sabtu (4/4/2026).

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa imam dianjurkan meringankan salat atau memperpendek bacaan saat memimpin jamaah.