Artinya, illat (alasan) hukum larangan adalah adanya kesulitan. Jika tidak ada, memperpanjang tidak bermasalah, dilansir dari NU Online, Sabtu (4/4/2026).
Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa imam disunnahkan memperingan bacaan kecuali ia mengetahui makmum menyukai bacaan panjang.
Sementara itu, Imam Bukhari dan Ibnu Huzaimah memberikan rukhsah (keringanan) bagi makmum untuk meninggalkan jamaah jika bacaan imam terlalu panjang hingga membuat capek atau hilang khusyuk, meski ini bukan pilihan pertama.
Dalam praktik sehari-hari, banyak ulama menyarankan imam membaca surah sedang atau pendek pada salat fardhu seperti Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas, atau surah pendek lainnya agar salat tetap khusyuk dan tidak menyulitkan.
