Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran COVID-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional.
Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, dengan tetap melakukan aktifitas dari rumah.
Baca Juga : RSUD Baubau Jadi Rumah Sakit Rujukan Meski Minim Perlengkapan
Keputusan peniadaan UN tingkat SD, SMP, dan SMA ini sebelumnya sudah pernah dibahas antara Mendikbud Nadiem Makarim dengan Komisi X DPR yang membidangi pendidikan. Rapat antara Nadiem dan Komisi X digelar secara virtual.
