Selain itu, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai laporan resmi. Pemprov menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara, hanya untuk memastikan keamanan para siswa di tengah situasi sosial yang dinamis akibat meningkatnya potensi aksi unjuk rasa.
Tidak hanya sektor pendidikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengeluarkan surat edaran lain yang mengatur tugas serta etika kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan pemprov.
Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra), Asrun Lio, menyebutkan bahwa edaran ini diterbitkan agar suasana kerja tetap kondusif.
Baca Juga: Didemo Ratusan Ojol Soal Kematian Affan, Kapolda Sulawesi Tenggara Janji Sampaikan Aspirasi ke Pusat
“Seluruh ASN dan Non ASN kami imbau untuk menjaga profesionalisme, tidak terpancing provokasi, dan tetap menjalankan tugas dengan sikap santun serta penuh empati terhadap masyarakat,” kata Asrun Lio dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2025).
