Edaran tersebut juga menekankan sejumlah aturan, di antaranya pelarangan penggunaan kendaraan dinas, pembagian pola kerja antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), serta kewajiban ASN yang tetap masuk kantor untuk mengenakan wastra daerah atau tenun khas Sulawesi Tenggara.
Bahkan, apel pagi gabungan di Kantor Gubernur sementara ditiadakan demi mengurangi potensi kerumunan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
