Tidak hanya itu, CPPPK Kolaka Utara juga merasa bingung sebab hingga saat ini belum ada regulasi pasti dari BKPSDM Kolaka Utara maupun MenPAN-RB dan BKN yang mengatur terkait pembayaran gaji mereka selama belum diterbitkannya SK.

"Konsekuensi atas penundaan ini, apa kami tetap digaji di kantor lama sampai dikeluarkannya SK tahun depan? Atau kami nganggur tanpa gaji selama setahun. Ini yang perlu kami tahu juga bagaimana regulasinya," pinta Nafkah.

Baca Juga: Ramadan Ceria Festival 4.0 untuk Anak Pesisir

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna, menyatakan mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan puluhan calon PPPK agar keputusan MenPAN-RB dapat dianulir.

Kendati demikian, RDP bersama puluhan CPPPK terpaksa ditunda dikarenakan pihak BKPSDM Kolaka Utara dan Asisten I selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak dapat mengikuti rapat kali ini.