JAKARTA, TELISIK.ID - Polri mengklaim terima 136 laporan perkara dugaan tindak pidana Pemilu pada tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sebanyak 28 kasus di antaranya tengah diselidiki Kepolisian.
"Terdapat laporan atau temuan sebanyak total 136 perkara. Kemudian yang diteruskan ke Polri terdapat 28 perkara dengan status penyelesaian perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Kamis (15/10/2020).
Awi mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan dugaan perbuatan saling menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dengan temuan 9 perkara.
Temuan lain Polisi, Awi menambahkan, menyoal dugaan kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), mahar politik hingga persoalan klasik dalam Pemilu, yakni politik uang. Dalam tiga perkara tersebut, pihak kepolisian mendapati enam perkara.
