"Empat perkara soal pemalsuan, tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan ada empat perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum Paslon dua perkara, hilangkan hak seseorang menjadi calon dua perkara, menghalangi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas satu perkara," ucapnya.
Baca juga: Aparat Polsek Sunggal Diperiksa Propam, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan
Dari 28 kasus yang tengah ditangani, sebanyak 14 kasus di antaranya masih dalam proses tahap satu. Tapi, ada juga yang sudah dalam tahap P21 atau hasil penyidikan sudah komplit.
"Yang pertama penyidikan ada 14 perkara kemudian tahap satu (ada) satu perkara, P19 satu perkara, P21 satu perkara, tahap dua (ada) 4 perkara dan yang terakhir SP3 tujuh perkara," ujarnya.
Terkait langkah pencegahan, Awi menerangkan, sebanyak 50 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri pada 13-14 Oktober, telah melaksanakan 84 kegiatan preemtif atau imbauan di seluruh Indonesia. Terbanyak, dilakukan oleh Polda Sumatera Barat dengan 14 kegiatan.
