Politisi Partai Demokrat Sultra ini menyebutkan, apa yang dilakukan oleh para mantan kader partai Demokrat ini tidak punya legalitas, karena para inisiator tersebut telah dipecat sebagai pengurus di Partai Demokrat.
Baca juga: Tanda Tangan Disaksikan Notaris, Demokrat Jatim dan Jajaran Ikrar Setia untuk AHY
“Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat, karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah," kata ASS.
Untuk itu, ia minta kepada Kementrian Hukum dan Ham RI untuk tidak memproses apalagi mensahkan hasil KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
Ada empat hal yang mendasar yang tidak terpenuhi, sehingga menyebabkan KLB tersebut ilegal.
