"Jadi untuk para calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dapat dikenakan tarif nol rupiah dengan catatan mereka harus mempunyai ID CPMI dari BP3MI," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kendari, Trisulo Petaling, Senin (4/9/23).

Bagi pemohon, lanjut Trisulo, yang telah mendapatkan ID CPMI, datanya akan langsung diinput ke sistem. Namun, bagi pemohon paspor yang belum memiliki ID CPMI, petugas Imigrasi Kendari akan mengarahkan calon pemohon paspor untuk membuat ID CPMI ke instansi terkait.

Baca Juga: Imigrasi Kendari Buka Pelayanan di Kolut Selama Empat Hari

"Bagi pemohon paspor yang belum memiliki ID CPMI, kami sebagai petugas akan mengarahkan si pemohon untuk datang ke Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Selain ID CPMI, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon paspor CPMI sebagaimana syarat pemohon paspor dengan tujuan lainnya, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran, atau ijazah, atau surat nikah.