Penegasan permohonan paspor tarif nol rupiah bagi Pekerja Migran Indonesi (PMI) juga tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-025, tanggal 28 Agustus tahun 2023. (B)

Penulis: Wahyudin Wahid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS