KENDARI, TELISIK.ID - Imigrasi Kendari mengamankan WNA Palestina berinisial K.I.A.E. dan memindahkannya ke Rudenim Makassar untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Palestina berinisial K.I.A.E. di salah satu perumahan yang berada dalam wilayah kerja kantor tersebut.

Pengamanan dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA tersebut di wilayah kerja Imigrasi Kendari.

Dalam proses pemeriksaan dan pendalaman, petugas menemukan bahwa K.I.A.E. masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa tinggal yang berlaku selama 30 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, K.I.A.E. diketahui datang ke Indonesia dengan tujuan awal melakukan investasi usaha coffee shop. Namun, rencana investasi tersebut kemudian mengalami permasalahan.