Baca Juga: Maulid Nabi di SMKN 7 Kendari, Warga Sekolah Dalami Sejarah Perjalanan Rasulullah

Setelah menghadapi kendala dalam rencana investasinya, K.I.A.E. mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Permohonan tersebut diketahui diurus secara mandiri oleh yang bersangkutan. Prosesnya meliputi pendaftaran, wawancara, hingga K.I.A.E. memperoleh dokumen UNHCR.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan petugas kemudian menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dalam menentukan langkah penanganan terhadap WNA tersebut.

Penanganan dilakukan sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.