Setelah proses pengamanan dan pemeriksaan, K.I.A.E. dipindahkan dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing akan terus dilakukan di seluruh wilayah kerja Imigrasi Kendari.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari dapat terpantau dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Menurut Muhammad Novrian Jaya, pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, dan kepastian hukum.
“Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” katanya.
