Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu jajaran Imigrasi melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Baca Juga: SMAN 2 Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tanamkan Keteladanan Rasulullah pada Siswa
“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian. Apabila masyarakat mengetahui atau memperoleh informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, kami mengimbau agar informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kendari melalui nomor aduan kami 08114001331 untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pemindahan WNA Palestina tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”.
