Program tersebut mendorong jajaran Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan humanis, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan pemindahan ke Rudenim Makassar, penanganan terhadap K.I.A.E. selanjutnya berada pada kewenangan instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (D-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS