Lebih lanjut, Endi mengungkapkan, sebenarnya banyak masyarakat Kolaka Utara yang ingin mengurus paspor, hanya karena jarak tempuh yang cukup jauh menjadi salah satu kendala.
"Perjalanan antara Kendari dan Kolaka Utara memakan waktu kurang lebih 8 jam sehingga ini juga yang menjadi salah satu kendala bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor," terangnya.
Bagi masyarakat Kolaka Utara yang ingin mengurus paspor, lanjutnya, dapat berkunjung ke Kantor Bupati Kolaka Utara lantai 2, dengan membawa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran/ijazah/buku nikah untuk pembuatan paspor baru.
"Sementara untuk penggantian paspor syaratnya cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja," pungkasnya. (B)
Reporter: Muh. Risal
