Selain informasi dan pemantauan paspor, nomor WhatsApp 08114001331 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Aduan tersebut dapat berkaitan dengan pelayanan petugas maupun dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan warga negara asing (WNA).

Slamet mengatakan, laporan mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA akan diteruskan kepada bagian yang menangani pengawasan dan penindakan keimigrasian.

"Jika ada laporan mengenai WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, pesan akan langsung diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan," tegasnya.

Menurut Slamet, layanan berbasis WhatsApp tersebut juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi di luar jam operasional kantor.

"Terkadang masyarakat baru sempat bertanya pada malam hari. Melalui WhatsApp Gateway ini, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja besoknya untuk mendapatkan respon informasi yang valid," pungkas Slamet.