Dengan IKENI SIGAP, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menyediakan satu saluran digital untuk kebutuhan informasi, penelusuran permohonan paspor, pemberitahuan status dokumen, serta pengaduan masyarakat.
Layanan tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan keimigrasian agar akses informasi dapat dilakukan masyarakat secara lebih fleksibel melalui perangkat yang sehari-hari digunakan. (D-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
