Sebagai implementasi, jajaran Imigrasi Kendari secara aktif melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada pengelola hotel dan penginapan di seluruh wilayah kerja. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaporan berjalan optimal sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap kewajiban pelaporan orang asing.

Baca Juga: Pembentukan TIMPORA di Bombana, Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Cegah TPPO

Data yang dihimpun melalui APOA juga dimanfaatkan sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, baik terkait izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Optimalisasi APOA merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendorong transformasi digital yang berkelanjutan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat, efisien, dan profesional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menambahkan, ke depan pihaknya berharap seluruh hotel dan penginapan dapat memanfaatkan APOA secara optimal dalam melaporkan tamu warga negara asing.