JAKARTA, TELISIK.ID - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang kembali menolak 43 orang WNA asal China. Penolakan terhadap 43 WNA ini atas pertimbangan bahaya penyebaran COVID-19.

Menanggapi kejadian ini, Anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Saharudin, meminta agar semua keimigrasian di Indonesia menjalankan aturan yang sudah dikeluarkan lewat Kementerian Luar Negeri Indonesia.

"Mari kita suarakan bahwa, protokol keimigrasian yang baru dibacakan oleh Menlu RI. Ini merupakan momentum untuk mengatur kembali lintas keluar masuk TKA ke Kendari," kata Saharudin saat dikonfirmasi oleh telisik.id, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga : Presiden RI Negatif COVID-19

Menurut Saharudin, kejadian ditolaknya 43 WNA yang akan bekerja di wilayah Sultra ini menjadi momentum, untuk mempersoalkan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sultra.