Tersangka melakukan aksinya dua kali dan runtutan kejadiannya hanya selang seminggu.
"Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui sudah dua kali melakukan aksinya, dan hanya selang seminggu," jelasnya.
Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut LJ mengiming-imingi uang untuk jajan.
"Tersangka menjanjikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada cucunya untuk melancarkan aksinya," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan diancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah.
