MEDAN, TELISIK.ID - Seorang kakek yang biasa dipanggil Pak Zul alias LL mencabuli bocah sekolah dasar, di sebuah kebun di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pria uzur berusia 68 tahun ini bernafsu menodai korbannya setelah melihat bocah ini sedang uang air kecil. Di kebun kelapa itu, dia merayu korban dengan iming-iming uang Rp 2.000. Lalu pelan-pelan pelaku membuka celana korban dan mencabuli bocah malang itu.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memakai celananya terlebih dahulu. Akan tetapi, aksinya itu ketahuan oleh nenek korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Karena nenek korban mengenal sosok lelaki itu, dia langsung membawa korban ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada sanak saudaranya. Lalu mereka sepakat membuat pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang sesuai dengan nomor laporan LP/B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS, tanggal 30 Agustus 2021.

Atas laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sehingga LL dijadikan tersangka dan akhirnya ditangkap sesuai dengan nomor Surat Penangkapan (SP.Kap) nomor SP.Kap/438/IX/2021/SAT RESKRIM, tanggal 16 September 2021.