BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial LA (48) diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Tengah pada Senin (12/8/2024) karena diduga merudapaksa keponakannya sendiri, NAA (18).
LA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Buton Tengah. Dia dijemput di rumahnya di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu. Penjemputan LA dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala.
Kejadian ini terungkap setelah korban, NAA, menceritakan perbuatan pelaku kepada pamannya, LO.
Baca Juga: Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Adegan Vulgar Ingin Orang Lain Rasakan Fantasi Seperti Dirinya
“Setelah mendapat pengakuan dari korban NAA, saya kemudian menghubungi keluarga lainnya dan bersama-sama menuju ke Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap LO.
