Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi kemudian menjemput LA di rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Pencurian Berulang di BTN Labuleng Kendari, Kali Ini Motor dan Tabung Gas Hilang

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023 dengan memberikan iming-iming berupa uang dan paket data ke ponsel korban,” ungkap Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waulyo, Selasa (13/8/2024).

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menuturkan bahwa LA telah diamankan dan sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatannya tersangka LA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (A)