"Selain itu, kami juga pantau kegiatan ASN di Media Sosial (Medsos)," sebutnya.

Baca juga: Basarnas Temukan Jasad Nelayan Hilang saat Mancing

Munsir terus mewanti-wanti ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Pasalnya, bila terbukti akan ada sanksi yang diterima oleh ASN. Apalagi, Bawaslu telah bekerja sama dengan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN). Sanksinya berupa kode etik.

Bahkan, bisa dipidana apabila terlibat dalam masa kampanye sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Begitu juga dengan kepala daerah, pejabat dan petahana sebagaimana diatur pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Jadi jangan main-main dengan sanksi ini. Selain berkonsekuensi pada ASN sendiri, juga bisa pada calon," tegasnya.