Kedua, pergantian admin PPID yang lama ke yang baru tanpa adanya serah terima yang mengakibatkan beberapa hal-hal teknis yang menyangkut monev ini tidak tertata kelola dengan baik oleh admin yang baru. Ketiga, kurangnya komunikasi dan koordinasi di internal OPD.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasmansyah Umar, mengatakan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar seremoni semata, melainkan ruang refleksi bagi pemerintah untuk memperkuat budaya transparansi dan kepercayaan publik.

"Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun ini adalah pesan penting bagi masyarakat bahwa pemerintahan di Sutra ini semakin terbuka, semakin responsif, dan semakin siap membangun kepercayaan publik,” katanya.

“Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya tentang pencapaian piala, pendapatan piagam, atau peringkat, akan tetapi acara ini adalah ruang refleksi tentang sejauh mana negara hadir secara jujur kepada rakyat dan sejauh mana pemerintah membuka diri untuk diawasi, dikritik, dan dipercaya," imbuh Hasmansyah.  

Sementara itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang dan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis.