JAKARTA, TELISIK.ID - Tahun 2021 nilai CPI (corruption perception index) atau index persepsi korupsi (IPK) Indonesia meningkat satu poin dibandingkan dengan tahun 2020 (37 menjadi 38). Nilai tersebut memang masih berada di bawah skor global (43).
Peningkatan yang signifikan itu terjadi pada nulai index World Economis Forum EOS (46 menjadi 53), Global Insight Country Risk Rating (35 menjadi 47). Sementara nilai yang mengalami penurunan adalah PRS Internastional Country Risk Guide (50 menjadi 48), Bertelsmann Foundation Transform Index (37 menjadi 33) dan Varieties of Democracy Project (26 menjadi 22).
Ada 3 komponen lainnya mengalami nilai yang stagnan yaitu Economist intelligence unit country ratings, PERC Asia Risk Guide, dan World Justice Project-Rule of Law Index.
NIlai-nilai pada komponen tersebut menunjukkan bahwa tugas berat Indonesia masih bergerak pada korupsi dalam sistem politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, pungutan liar (pungli) dan suap pada kegiatan ekspor impor, serta hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis.
Selain itu, angka-angka itu juga menggambarkan masih maraknya korupsi di birokrasi dan cara pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dalam birokrasi dan pemerintahan.
