BAUBAU, TELISIK.ID - Indikasi permainan dalam penghentian kasus ijazah palsu dengan tersangka Plt. Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani, di Polres Mimika, Papua dan Polda Sultra semakin terbongkar. Pasalnya, sejumlah keterangan saksi yang menyebutkan Arusani benar-benar bukan siswa SMPN Banti, di abaikan oleh pihak kepolisian saat proses penyidikan berlangsung.

Misalnya keterangan dari guru setempat, Malania Renjaan, S.Pd. Melalui surat keterangan nomor: 422.2/006/SMP N-B/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018, Malania Renjaan menegaskan bahwa, La Ode Arusani tidak pernah terdaftar sebagai siswa di SMPN Banti, dan bahwa ijazah tersebut tidak dapat dinyatakan keabsahannya alias palsu/ilegal.

Baca Juga: Miliaran Rupiah Uang Korupsi, Diamankan Kejati Sultra Sepanjang 2019

Pernyataan tersebut dikuatkan dengan Daftar Nilai Ujian Sekolah Menengah Pertama (SMP), milik Arusani yang beberapa mata pelajaran muatan lokalnya, tidak pernah diajarkan di sekolah pedalaman Papua itu.

Selain itu, tiga mata pelajaran lainnya yakni, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika baru diterapkan di sekolah tersebut nanti tahun 2006. Sementara dalam ijazah Arusani yang diketahui terbit sendiri tahun 2005, ketiga mata pelajaran tersebut sudah tercantum.