"Pelapor sebelumnya telah melakukan upaya bersama pemerhati pendidikan Papua membuat laporan polisi di Polres Mimika pada 25 April 2017. Namun laporan itu dihentikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti," kata ketua Ombudsman Papua, Iwanggin Sabar Olif, dalam surat La Poran Hasil Pemeriksaannya nomor: 0152/SRT/102.2018/Jpr-04/X/2019 tertanggal 4 Oktober 2019.
Sebelumnya, kepala sekolah SMPN Banti, Markus Sombo bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebidayaan Mimika, Jeni O. Usmany, dengan tegas menyatakan bahwa, La Ode Arusani tidak pernah terdaftar sebagai siswa di SMPN Banti.
Itu diketahui melalui surat pernyataan antara pihak sekolah SMPN Banti dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika, nomor: 421.2/005/SMP-NB/II/2017 tanggal 20 Februari 2017.
"Pelaksanaan ujian nasional pertama kali dilaksanakan di SMPN Banti tahun 2006. Dan atas nama La Ode Arusani tidak tidak pernah terdaftar di SMPN Banti," tulis Markus Sombo.
Kejadian ini disesalkan aktifis pendidikan Papua, Zhet Sonny Awom. Ia menilai, dunia pendidikan dan penegakan hukum di Mimika Papua tercoreng dan tercederai atas terhentinya kasus itu. Bahkan ia menduga ada indikasi suap dalam penyelesaian kasus tersebut.
