Sungguh tragis, dalam konferensi pers 31 Mei 2023 Irjen Agus Nugroho, memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan. Alasannya karena tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman, sehingga tidak memenuhi dalil pemerkosaan dalam KUHP.

Dilansir dari Tempo.co pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai Kapolda keliru bila menyebut kasus tersebut bukan pemerkosaan.

"Persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Pengamat masalah perempuan, anak, dan generasi dr. Arum Harjanti juga mengkritisi. Menurutnya, ini sejatinya makin menunjukkan tidak berdayanya regulasi negeri ini dalam melindungi keselamatan anak dari kekerasan seksual.

“Selain berpengaruh terhadap delik yang akan digunakan, perbedaan definisi juga berpengaruh terhadap besarnya tuntutan hukuman pada pelaku. Dan berulangnya peristiwa sejenis, jelas membuktikan kegagalan sistem hukum di Indonesia menjamin perlindungan anak,” tukasnya (muslimah news, 04/06/2023).