Aspek kedua, yaitu adanya sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Jika tidak dikawal ketat oleh publik, maka kasus-kasus semacam ini tidak jarang menguap begitu saja. Alhasil, para pelaku tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi yang sama kembali setelah bebas, atau lebih parahnya akan muncul pelaku-pelaku baru.

Ketiga, pengaturan media massa yang terlampau bebas. Pornografi-pornoaksi banyak berkeliaran di internet, baik secara eksplisit maupun implisit. Sehingga siapapun mudah mengakses konten haram tersebut, hal ini bisa membangkitkan naluri para pelaku untuk menyalurkan hasrat bejatnya.

Aspek keempat, adalah sistem pendidikan. Kurikulum pendidikan saat ini tak bisa dipungkiri begitu jauh dari agama, dampaknya orang-orang akan menganggap agama tidak begitu memegang peranan penting dalam kehidupan.

Alhasil, mereka tidak lagi peduli dengan halal-haram suatu perbuatan, neraka sudah tidak menjadi hal yang menakutkan, dan surga sudah tidak menarik lagi untuk dibahas.

Akhirnya, mereka melakukan apapun semaunya tanpa ada yang membatasi, dan muncullah beraneka macam tindak kriminalitas. Bahkan anak-anak pun menjadi sasaran kejahatan.