Selain itu, sanksi tegas dengan efek jera akan diberlakukan bagi para pelaku kekerasan seksual. Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya, hakim atau kadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”
Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, di antaranya adalah dera dan pengasingan. (muslimah news, 06/06/2023).
Dengan demikian, masyarakat akan terjaga dan merasa aman dalam menjalani kehidupannya. Ketenangan pun akan hadir dalam kehidupan masyarakat yang disebabkan ketakwaan kepada Allah SWT. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
