"UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum, khususnya terkait dengan infrastructure sharing aktif maupun pasif dan juga frequency sharing yang akan mendukung penerapan teknologi 5G di lapangan," jelasnya.
Selain itu, penggelaran layanan jaringan 5G ini juga menandai bahwa mulai saat ini, Indonesia memasuki tahapan simultaneous operations 4G dan 5G.
Menkominfo menegaskan kembali, bahwa kehadiran layanan 5G tidak lantas menggusur layanan 4G yang sudah digunakan masyarakat.
"Karena di tahapan pengembangan awal ini, jaringan 4G juga dibutuhkan sebagai basis operasionalisasi 5G," terangnya.
Sebagai teknologi baru, Menteri Johnny mengharapkan teknologi 5G tentunya akan semakin mendorong kemajuan sektor digital Indonesia.
