“Gedung 10 maupun gedung 60 masih memerlukan dekontaminasi. Meskipun kondisi usaha sudah tidak berjalan, kewajiban terhadap keselamatan keamanan dan safeguards secara nasional maupun internasional masih harus dilakukan,” imbuhnya.
Bapeten juga mengantisipasi kondisi ketika pemegang izin fasilitas nuklir mengalami persoalan usaha, berhenti beroperasi, bangkrut, atau pailit.
Menurut Zainal, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga keselamatan dan keamanan sumber radiasi maupun material nuklir yang masih berada di fasilitas.
“Permasalahan yang perlu kita antisipasi adalah ketika pemegang izin mengalami masalah usaha, berhenti beroperasi, bangkrut, pailit. Nah, ini tidak menghilangkan kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan sumber radiasi,” tandasnya.
Karena itu, pengawasan tetap dilakukan terhadap fasilitas dan material nuklir yang masih tersimpan di PT Inuki. Bapeten memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan safeguards tetap menjadi bagian dari kewajiban meski kegiatan operasional perusahaan telah berhenti. (C)
