KENDARI, TELISIK.ID - Informasi akan ada razia masker yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, pihak Polda Sultra mengaku tidak tahu.

Informasi yang tersebar di media sosial itu menyatakan akan ada razia masker yang dimulai hari ini dan akan melibatkan semua lintas sektor, kejaksaan maupun polisi. Informasi itu juga menyatakan, jika kedapatan tidak menggunakan masker, akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menyampaikan, belum ada perintah untuk melakukan razia masker serentak dan denda Rp 250 ribu tersebut.

"Belum ada masuk ke kita, itukan tergantung ke Perda kita, tapi saya coba cek dulu," ungkapnya, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Lukman Abunawas Terpapar COVID-19, Hoax