Fery juga menambahkan, jikalau ada Peraturan Daerah (Perda) yang telah mengatur hal tersebut, maka akan dilihat dulu penindaknya.
"Kita harus lihat dulu penindaknya siapa, Satgas ataukah Pol PP karena Perda biasanyakan Pol PP," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari juga telah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain menuturkan, bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi baik itu penutupan tempat usaha maupun saksi bagi yang tidak menggunakan masker dengan denda uang tunai Rp 100.00 sampai Rp 200.000.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
