KENDARI, TELISIK.ID – Pelaku usaha di bidang properti boleh saja membangun perumahan, namun dalam pembangunannya harus menyiapkan lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama. Menurutnya, pemerintah kota membolehkan siapa saja untuk mengembangkan usaha properti di bidang perumahan, namun mesti memperhatikan berbagai izin dan persyaratannya, salah satunya izin lingkungan.

“Pengembangan perumahan itu mesti disiapkan 10 sampai 20 persen untuk pembuatan RTH. Jadi silakan sulap itu bukit dan lembah menjadi pemukiman, tapi dari hasil itu harus disisihkan RTH,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Kebijakan tersebut, ia melanjutkan, sudah memiliki aturan sendiri terkait izin lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Dimana, para pengembang perumahan atau usaha lain, mereka harus mengurus izin persetujuan lingkungan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi salah satu sektor di DLHK.

“Sebagaimana kata Pak Wali Kota bahwa silakan membangun, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangunan dan lingkungan tetap berjalan. Apalagi masyarakat saat ini nilai pembangunannya cukup tinggi,” ujarnya.