Caranya yakni dengan membawa KTP-el yang lama dan membawa foto kopi Kartu Keluarga.

"Tidak perlu pengantar RT-RW lagi," ujar Zudan.

Ia juga menjelaskan, meskipun foto boleh diganti, namun proses pengambilan foto tetap dilakukan di kantor Dukcapil.

Masyarakat tidak bisa menggunakan foto yang dibawa sendiri dari rumah untuk dijadikan foto KTP.

Sementara itu untuk lama waktu penggantian dari KTP lama ke KTP baru bisa bervariasi, tergantung kapasitas daerahnya.