"Jika surat keterangan kesehatan serta surat dari kelurahan ataupun desa tidak ada, maka calon penumpang tidak akan dilayani untuk membeli tiket kapal," jelasnya.
Lanjut Hasfar, bagi anggota TNI, Polri, ASN, BUMN serta BUMD yang ingin mudik harus memiliki surat keterangan dari kantornya masing-masing.
Baca juga: Penumpang Kapal Dorolonda Asal Muna Langsung Diswab
Sedangkan bagi penumpang feri yang akan melakukan pengobatan ke Sulawesi Selatan harus memiliki surat rujukan dari rumah sakit. Begitu juga bagi warga yang ingin mengunjungi keluarga ataupun saudara yang meninggal dunia harus ada surat keterangan kematian dari aparat setempat.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi para sopir truk pengangkut logistik ataupun sembako yang setiap harinya lalu lalang Kolaka-Bajoe maupun sebaliknya.
