WAKATOBI, TELISIK ID - Untuk mendaftar menikah atau mengurus perceraian, kini warga cukup mendaftar melalui aplikasi Wakatobi Perdata.

"Dengan adanya legalitas yg diberikan oleh pengadilan agama dilanjutkan penerbitan buku nikah oleh KUA (KEMENAG) dan ditindaklanjuti perubahan data pada Disdukcapil berupa Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran Anak dll," Ungkap Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi Andi Muhammad Yusri

Aplliaksi ini sendiri dibuat dengan tujuan untuk menyelesaiakan status hukum pernikahan masyarakat Wakatobi yg telah menikah namun tidak tercatat (tidak memiliki legalitas sebagai suami istri).

"Di Wakatobi sendiri memang masih banyak yang melakukan pernikahan tidak tercatat. Juga banyak yang melakukan perceraian tidak terdaftar. Lewat aplikasi Perdata semoga kita bisa mengurangi," kata Bupati Wakatobi Haliana, Jum'at (22/10/21)

"Jadi dengan mudah pengurusan perceraian dengan mudah sudah terdaftar di aplikasi," sambungnya.