BANYUMAS, TELISIK.ID - Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS (34) sebesar Rp 150 juta.

Hukuman tersebut diberikan lantaran AS ingkar janji tidak jadi menikahi kekasihnya, SSL.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (8/3/2021). Di berkas gugatan itu, diceritakan kasus itu bermula saat AS dan SSL menjalin hubungan pacaran.

Pada 14 Februari 2018, AS melamar SSL sesuai dengan adat istiadat Jawa. AS bersama orang tua dan kerabatnya datang ke rumah SSL membawa cincin pertunangan dan barang hantaran. Dalam acara lamaran itu, disepakati pernikahan akan digelar pada September 2018.

Setelah lamaran, AS membawa SSL jalan-jalan ke Cilacap dan check in di hotel. Di kamar tersebut, AS merayu dan membujuk SSL untuk berhubungan layaknya suami-istri.