SSL menolak dengan alasan belum sah sebagai suami-istri. AS merajuk, mengungkit bahwa keduanya sudah lamaran dan tinggal menunggu waktu untuk menikah. SSL akhirnya terbujuk oleh omongan maut AS hingga SSL menyerahkan keperawanannya kepada AS malam itu juga.
Baca juga: Dua Kadis di Bombana Batal Divaksin
Baru berjalan dua bulan, watak asli AS terungkap. AS kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan pacarnya. Hingga pada waktu yang dijanjikan, AS tidak jadi menikahi SSL.
Pada Oktober 2018, AS datang ke rumah SSL dan bertemu dengan kedua orang tua SSL. Dalam pertemuan itu, AS menyatakan tidak jadi menikahi SSL. Mendengar hal itu, keluarga SSL tidak terima dan menggugat AS ke pengadilan.
Pada 27 Juni 2019, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan AS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan SSL. Oleh sebab itu, AS dihukum untuk membayar ganti rugi kepada SSL berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta secara tunai dan sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota majelis Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
