Uang tersebut rencananya tidak melalui Alokasi Dana Desa (ADD), melainkan langsung ke desa dan pengelolaan serta penggunaannya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) demi kesejahteraan masyarakat desa.

"Dana ini tidak dikelolah oleh pemerintah desa, penggunaannya diatur dalam Pertempuran Bupati. Saya akan buatkan Peraturan Bupatinya," terang Anton saat kampanye dialogis di desa-desa.

Berikut 10 sasaran program kerja pasangan Anton-Abbas untuk bantuan Rp 200 Juta tiap desa per tahun:

1. Untuk Peningkatan Gaji Imam Desa

Keterbatasan anggaran Dana Desa (DD) selama ini berimplikasi pada kesejahteraan Imam Desa. Saat ini, honor atau gaji Imam Desa hanya berada pada angka Rp 700.000 per bulan.