Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat tersebut turun sebagai wahyu kepada Nabi Muhammad SAW ketika ada seorang sahabat yang menanyakan persoalan berhubungan intim dengan istri yang sedang haid. Setelah ayat ini turun, umat Islam diharamkan berhubungan intim saat haid belum bersih.

Ulama juga sepakat hukum berhubungan intim menurut Islam adalah haram, karena ayat di atas dengan jelas menyebutkan agar para suami menjauhi istri yang sedang haid.

Menjauhi di sini artinya tidak berhubungan seks, sedangkan bermesraan atau bercumbu tetap dibolehkan, selama tidak ada aktivitas seksual penetratif yang terjadi.