Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama dan ahli tafsir dari Arab Saudi menuliskan tafsirannya terhadap ayat ini dalam Kitab Tafsir As-Sa’di:

“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ‘maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma.

Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haid" menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa berjima pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)

Baca juga: 8 Amalan Ini Tidak Boleh Dilakukan Wanita Haid

Beberapa hadist sahih yang diriwayatkan dari sahabat dan istri Rasulullah SAW makin menguatkan pendapat bahwa berhubungan intim saat haid menurut Islam adalah haram.