Setiap kali diberi pertanyaan, Agung terus-menerus menjawab dengan kata-kata dua alat bukti. Niko menilai jawaban tersebut tidak memadai dan mengecewakan tim kuasa hukum Pegi.
5. Insank Nasruddin
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi yang sempat menantang Polda Jabar membawa dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka. Insank menilai Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Polda Jabar dianggap tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka. Jika memang dua alat bukti itu ada, Insank menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.
Penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan yang sah dan relevan. Jika tidak sah, alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
