6. Marwan Iswandi

Marwan Iswandi adalah purnawirawan TNI yang kini lantang membela keadilan untuk Pegi. Usai praperadilan, Marwan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.

Marwan menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka. Ia meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot dari jabatannya.

Sementara dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, Pegi berhak menerima ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah. Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai hukum.

Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melindungi korban salah tangkap seperti Pegi. Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.