Nominal ganti rugi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP. Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap, dengan ganti rugi minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 100 juta untuk yang tidak mengalami cidera.
Korban salah tangkap yang mengalami luka berhak menerima ganti rugi senilai Rp 25 juta hingga Rp 300 juta. Korban salah tangkap yang tewas saat diamankan akan mendapatkan Rp 50 juta hingga Rp 600 juta.
Baca Juga: 22 Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Diundur, Kasus Vina dan Eky Makin Ganjil
Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka dinyatakan gugur, seperti dilansir dari antaranews.com.
